BANGKALAN – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Bahri Asyik Galis Bangkalan menggelar pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), Minggu (18/10/2026), di aula kampus.

Sebanyak 10 mahasiswa mengikuti kegiatan yang dipimpin ketua panitia, Sakdi, M.H. Para peserta didampingi Sekretaris Program Studi HTN, Imam Bustomi, M.H. Mereka akan menjalani PKL di Pengadilan Agama (PA) Sampang selama 2 Minggu.
Pembekalan menghadirkan Hakim PA Sampang, Wardatul Baidho’, S.H., sebagai pemateri. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa PKL bertujuan agar mahasiswa memahami cara kerja lembaga peradilan, bukan mengambil alih tugas aparatur. Mahasiswa diharapkan mampu memahami tugas pengadilan dan alur penanganan perkara, menjaga disiplin dan etika kerahasiaan, serta menghubungkan teori perkuliahan dengan praktik hukum.
Selai itu, Ibu Wardatul menjelaskan kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009. Perkara yang ditangani meliputi perkawinan (izin poligami, dispensasi kawin, cerai talak dan gugat, hingga pembatalan perkawinan), waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Peserta juga diperkenalkan pada unsur kelembagaan pengadilan, mulai dari hakim, panitera, jurusita, mediator, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga sekretaris dan kasubag. PTSP disebut sebagai pintu layanan masyarakat dengan prinsip one stop service, termasuk layanan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Terkait administrasi, pendaftaran perkara dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) atau e-Court dan tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Alur perkara yang dipaparkan meliputi pendaftaran, penetapan majelis hakim, pemanggilan para pihak, persidangan dan mediasi, pembuktian, kesimpulan, musyawarah majelis, putusan, hingga tahap pasca putusan. Mahasiswa diminta mengamati seluruh proses tersebut dan tidak menyimpulkan perkara dari satu sisi saja.
Selain materi hukum acara, etika menjadi sorotan utama. Mahasiswa diminta disiplin, santun, objektif, menjaga kerahasiaan, dan bertanggung jawab, termasuk meminta izin sebelum mengakses dokumen, mewawancarai, atau mengambil dokumentasi.
Mahasiswa juga dilarang menyebarkan dokumen atau foto tanpa izin, mengunggah detail perkara di media sosial, mengganggu jalannya persidangan, meminta perlakuan khusus, dan memberi nasihat hukum seolah mewakili lembaga.
“Hukum bukan hanya pasal, tetapi tanggung jawab,” demikian pesan yang diangkat dalam pembekalan tersebut.
Di akhir kegiatan, Ibu Wardatul berpesan agar mahasiswa tidak hanya belajar bagaimana hukum diterapkan, tetapi juga mengapa hukum harus diterapkan secara adil, cermat, dan bermartabat.
